jpnn.com, SUKABUMI - Ada fakta menarik di balik pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 Kg di Perumahan Villa Taman Anggrek, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (3/6) malam sekira pukul 18.30 WIB.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Satgasus Merah Putih Polri dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Hampir Setengah Ton di Sukabumi
Berdasarkan data yang diolah Radarsukabumi.com, rumah yang menyimpan hampir setengah ton sabu-sabu tersebut dikontrak oleh sepasang suami istri. Mereka berinisial YC (32) dan F (27).
“Pasangan suami istri ini sedang dalam pendalaman oleh kami soal keterlibatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa rumah tersebut baru dikontrak sekitar satu bulan ini,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana, Kamis (4/6).
BACA JUGA: HI Kendalikan Peredaran Sabu-sabu dari Dalam Lapas, Omzet Mencapai Rp 1 Miliar
Di tempat yang sama, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, sabu-sabu yang berhasil diamankan ini sebanyak 402 kilogram. Jika dihitung dengan harga pasaran, narkotika tersebut kurang lebih Rp 400 miliar.
“Beratnya 402 kilogram, jika satu kilo saja Rp 1 miliar, maka kurang lebih Rp 400 miliar. Bahkan, jika berhasil disebarkan kepada masyarat bisa dikonsumsi hingga 1,6 juta jiwa yang berhasil kami selamatkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Selamat Siang, Corona Tak Berkutik di Daerah Ini
Dalam pengungkapan itu, pihaknya telah berhasil menangkap enam tersangka. Adapun barang haram itu masuk ke Sukabumi melalui jalur laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Jaringan internasional Timur Tengah. Jaringan ini beroperasi di samudera internasional dan mengirimkan narkotika tersebut menggunakan kapal nelayan, masuk melalui jalur Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi hingga akhirnya ke rumah ini yang dijadikan penyimpanan,” katanya. (upi/radarsukabumi)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti