Pengiriman 60 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polairud Polda Sumsel

Rabu, 30 November 2022 – 20:50 WIB
Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol. Andreas Wayan Wicaksono menunjukkan barang bukti truk yang sudah dimodifikasi sebagai pengangkut solar ilegal, Rabu (30/11/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar ilegal hasil sulingan sebanyak 60 ton di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Andreas Wayan Wicaksono upaya pengiriman solar ilegal itu digagalkan personelnya yang melaksanakan patroli di kawasan perairan Mariana, Banyuasin Rabu (30/11) sekitar pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Cair dari Iran, Astaga!

Dalam patroli tersebut, personel mendapati lima unit mobil truk angkutan barang yang mencurigakan tertutup rapat dengan terpal terparkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

Truk-truk itu dikendarai lima sopir berinisial HK (29), HI (38), AT (39), PI (29), FR (25) dan didampingi oleh orang kernet, masing-masing dari mereka merupakan warga Banyuasin, Sumsel dan Lampung.

BACA JUGA: Warga Tanjung Bunga Diamankan Lantaran Bawa 408 Liter Solar Ilegal

"Mereka pun dihampiri personel yang bertugas untuk diperiksa, dan ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah," ungkap dia kepada wartawan di Palembang.

Dia menyebutkan, atas dasar tersebut personelnya meminta para pengendara membuka terpal bak mobil truk untuk melihat isi bawaan mereka.

BACA JUGA: Penjual Solar Bersubsidi Secara Ilegal di OKU Timur Dibekuk Polisi

Dari situ polisi mendapati ternyata bak kelima truk itu ada ruang besi modifikasi berisikan minyak solar ilegal yang hendak dikirim melalui perairan.

Menurut pengakuan para pelaku, kata dia, solar yang mereka angkut itu berasal dari kawasan Keluang, Musi Banyuasin, milik seseorang berinisial AR.

"Mereka ditugasi untuk supaya solar itu dimasukkan ke tug boat yang mereka tunggu di dermaga," ucap dia.

Meski demikian, kata dia polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang sudah diringkus ke Markas Polairud Polda Sumsel beserta barang bukti itu untuk menerangkan secara detail terkait penangkapan ini.

Adapun barang bukti mobil truk Mitsubishi carter masing-masing bernomor polisi BG-8120-OG muatan 15 ton solar ilegal, BG-8516-JB muatan 8 ton, BG-8481-JJ muatan 10 ton, BE-8642-LV muatan 12 ton dan BE-8586-LV bermuatan 15 ton.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan Pasal 53 (b) dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler