jpnn.com - PALEMBANG - Seorang tersangka kasus perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Tersangka yang ditangkap ialah TH alias Iyon (31), warga Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA: Ibu Ini Lagi Berdiri di Depan Rumah, Polisi Sudah Mengincar, Begini Jadinya
Tersangka ditangkap tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di gudang penampungan solar, Desa Sidodadi, Belitang, Kamis (24/11) siang. Saat ini, tersangka ditahan di Markas Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan.
“Tersangka ditangkap tangan sedang menyiapkan satu unit mobil bak terbuka memuat puluhan jeriken berisikan solar total 34 liter,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhany kepada wartawan di Palembang, Selasa (29/11).
BACA JUGA: Truk Bermuatan 5.000 Liter BBM Solar Terbakar dan Meledak, Begini Kondisinya
Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, solar tersebut berasal dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji, Lampung.
Solar itu diberi tersangka secara tidak sah seharga Rp 8.400 per liter. Kemudian, solar itu akan diedarkan kembali oleh tersangka ke pengecer di daerah BK 9 Desa Rejosari, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA: Dukung Transisi Green Energy, Pertamina Kenalkan Solar Panel ke Siswa SMA Balikpapan
Tersangka menjual minyak solar itu senilai Rp 305 ribu, atau per liternya tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 19.400.
“Ini bukan yang pertama, tetapi aktivitas perniagaan kembali solar subsidi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir,” ungkap Kombes Barly.
Selama rentang waktu tersebut, lanjut dia, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai petani ini mampu meniagakan kembali sebanyak tiga ton solar per bulannya, dengan total keuntungan per bulan mencapai Rp 4 juta.
Dia memastikan penyidik Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel siap mengusut tuntas kasus tersebut untuk menciptakan keamanan pasokan BBM ke masyarakat dapat terjamin.
Adapun dalam hal ini penyidik sudah mendapatkan identitas beberapa orang pelaku lain yang keberadaannya sedang dalam pencarian. “Terus kami usut hingga tuntas semuanya tertangkap, tentu kami harapkan adanya dukungan kerjasama dari masyarakat," kata Kombes Barly Ramadhany.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka Iyon, antara lain, satu unit mobil bak terbuka merek Daihatsu warna putih bernomor polisi BE-8681-ZF, 22 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, 70 buah jeriken kosong, satu timbangan, satu unit ponsel Vivo Y 212, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi