Pengiriman Narkoba Sebanyak Ini ke Sungai Guntung Digagalkan Polisi

Jumat, 10 Juni 2022 – 21:28 WIB
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kantornya, Jumat (10/6/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Karimun

jpnn.com, KARIMUN - Tim Satuan Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman 1,03 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau.

Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria S (25) yang membawa narkoba tersebut.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif SA Membunuh Anggota TNI Serka Halil Putra

"Kami masih mendalami asal-usul sabu-sabu tersebut. Rencananya akan dibawa ke Sungai Guntung, Provinsi Riau," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano di kantornya, Jumat (10/6).

Pengungkapan kasus pengiriman narkoba itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sabu-sabu masuk ke daerah setempat.

BACA JUGA: Pak Sekda Akan Perjuangkan Ribuan Honorer, Jangan Dihapus Tanpa Solusi

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap S di salah satu wisma di wilayah Kecamatan Karimun pada Rabu (1/6) lalu.

"Dari tangan tersangka S, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,032 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp 3 juta," ungkap Tony.

BACA JUGA: Restoran Babiambo Menjual Rendang Babi, Fauzi Bahar Gebu Minang Meradang

Dia menyebut barang bukti sabu-sabu yang disita secara keseluruhan dari tersangka S, diperkirakan bisa menyelamatkan 3.096 sampai 4.128 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 3 hingga 4 orang.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika.

Dengan pasal itu, S terancam hukuman mati dan pidana denda hingga Rp 10 miliar.

AKBP Tony Pantano pun mengimbau kepada masyarakat Karimun, agar jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena ancaman hukumannya sangat berat.

"Mengonsumsi narkoba juga dapat merusak susunan saraf pusat yang menyebabkan ketergantungan, sehingga dapat merusak masa depan," ujar Tony mengingatkan. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler