Pengiriman TKI akan Diperketat

Selasa, 16 Agustus 2011 – 14:03 WIB
JAKARTA- Pemerintah akan memberikan perhatian serius pada kasus kekerasan, hukum bahkan adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di luar negeriSelain terus melakukan negosiasi dan diplomasi dengan negara-negara tujuan TKW, pembenahan di dalam negeri juga harus terus dilakukan.
 
"Mengambil pelajaran dan pengalaman, ke depan kita harus siapkan pengawasan dan pemberangkatan TKI oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)," kata Presiden SBY di DPR, Selasa (17/8).

Penghentian sementara atau moratorium TKI ke Arab Saudi kata SBY merupakan salah satu upaya mengatur kembali masalah pengiriman tenaga kerja

BACA JUGA: Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan

Pemerintah juga terus melakukan perluasan pembangunan ekonomi
Diharapkan 15 tahun ke depan, lapangan pekerjaan di dalam negeri lebih terbuka.

"Sehingga tidak perlu lagi saudara-saudara kita bekerja di sektor informasi atau rumah tangga di luar negeri

BACA JUGA: SBY: Indonesia Siap Hadapi Krisis

Ini penting berkaitan dengan kehormatan dan harga diri kita sebagai bangsa," kata SBY.

Saat ini kata SBY masih banyak TKI yang terlibat kasus hukum di luar negeri
Pemerintah terus berupaya memohonkan ampunan dan keringanan hukuman bagi mereka

BACA JUGA: SBY: Cegah Pelemahan KPK

Berbagai upaya itu dilakukan dengan berbagai cara.

"Baik secara tertulis ataupun lisan, pemerintah telah membentuk sebuah Satuan Tugas, yang secara khusus melaksana-kan misi diplomasi dan upaya hukum yang amat penting ini," kata SBY.

Masih dalam lingkup perlindungan WNI di luar negeri, dengan terjadinya krisis politik dan keamanan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara, serta bencana alam di Jepang, SBY mengatakan pemerintah telah menyelamatkan dan mengevakuasi tidak kurang dari 3.624 WNI kembali ke tanah air.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Nazar Kembali Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler