Pengisian e-CD Bisa Lebih Awal, Bukti Pelayanan Bea Cukai Makin Optimal

Kamis, 31 Agustus 2023 – 17:05 WIB
Tercatat sudah ada 10 bandara internasional di Indonesia yang telah menggunakan layanan e-CD hingga Agustus 2023, baik secara mandatory atau piloting. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Buat kamu yang sering bolak-balik luar negeri pasti tidak asing mendengar istilah customs declaration.

Ya, customs declaration merupaan pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut yang wajib diisi sebelum masuk ke wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Gencar Sosialisasi, Bea Cukai Madura Menyasar Perusahaan Ekspedisi Hingga Anggota Linmas

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk mengisi customs declaration?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan pengisian customs declaration wajib dilakukan setiap penumpang dari luar daerah pabean Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan 6 Kambing Terjangkit PMK dan Puluhan Bibit Tanaman

Hal ini sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Demi perbaikan layanan dan mempermudah pengisiannya, Bea Cukai pun meluncurkan inovasi pengisian customs declaration dalam bentuk digital atau disebut electronic customs declaration (e-CD) yang telah hadir sejak 2022 lalu," kata Encep melalui keterangan resminya, Kamis (31/8).

Encep mengungkapkan pengisian e-CD dapat dilakukan sejak 2 hari sebelum kedatangan penumpang melalui tautan https://ECD.beacukai.go.id/.

Para penumpang harus melengkapi data isian yang diperlukan hingga muncul quick response code (QR code), kemudian pindai QR code tersebut di area pemeriksaan Bea Cukai saat di bandara kedatangan.

“Pahami bahwa pengisian e-CD lebih awal dapat mengurangi masa tunggu di bandara. Nyatanya, saat ini jumlah pengisian e-CD di origin tercatat masih cukup rendah, yaitu di angka 37 persen, dan ini berdampak pada penumpukan penumpang di area kedatangan,” terangnya.

Dia mengatakan dnegan telah diimplementasikan secara bertahap, tercatat sudah ada 10 bandara internasional yang telah menggunakan layanan e-CD hingga Agustus 2023, baik secara mandatory atau piloting.

Penerapan e-CD secara penuh (mandatory) sudah dilakukan di Jakarta (CGK) dan Bali (DPS), juga 8 bandara lainnya yang sedang dalam masa uji coba (piloting), yakni masing-masing di Surabaya (SUB), Medan (KNO), Yogyakarta (YIA), Lombok (LOP), Makassar (UPG), Manado (MDC), Pekanbaru (PKU), dan Majalengka (KJT).

Meskipun pelayanan e-CD sudah sangat baik dan mudah, Encep mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap potensi penipuan website e-CD palsu.

Tautan e-CD palsu saat ini banyak beredar di internet, dan para pihak tidak bertanggung jawab akan berdalih membantu pengisian dan meminta sejumlah biaya ke target penipuannya.

“Tidak ada tautan lain! Pengisian e-CD hanya dapat dilakukan melalui tautan https://ECD.beacukai.go.id/ dan tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis,” tegasnya.

“Isi e-CD 2 hari sebelum kedatangan, pelayanan Bea Cukai dan implementasi e-CD akan lebih optimal dengan dukungan dari seluruh penggunanya," pesan Encep.

Untuk mahami segala informasi lengkap terkait e-CD dapat melalui tautan https://bit.ly/FAQ-ECD atau media sosial resmi Bea Cukai.

"Namun jika masih ada pertanyaan yang akan disampaikan, segera hubungi Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler