Pengoperasian Grabwheels Sebaiknya Dihentikan Dulu

Selasa, 26 November 2019 – 13:17 WIB
Pengguna skuter listrik alias Grabwheels. Foto : Laily Rahmawaty/ Antaranews/HO

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Transportasi meminta Grab sebagai operator skuter listrik, Grabwheels, untuk menghentikan seluruh operasionalnya di berbagai wilayah di Indonesia mengingat absennya payung hukum yang melindungi keselamatan penggunanya.

Pengamat Transportasi UI Ellen Tangkudung mengatakan sejauh ini penggunaan otoped listrik di ruang lalu lintas itu belum diatur di peraturan manapun. 

BACA JUGA: Anak Buah Anies Larang Skuter GrabWheels Melintas di Jalan Jakarta

Menurutnya, semua pihak harus menyadari bahwa faktor keselamatan dalam hal ini adalah yang lebih utama.

“Kalau mau dilarang juga sulit sebab harus ada dasar aturan yang bisa melarang kegiatan tersebut. Jadi karena faktor keselamatan, kami minta operatornya, Grab, menghentikan operasionalnya, sampai ada aturan-aturan yang jelas terkait dengan [perlindungan] keselamatan [pengguna]. Selain itu, keberadaan aturan itu akan membuat mereka juga bisa beroperasi dengan izin tertentu,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Imbau Pengguna GrabWheels Tak Melintas di Jalan Raya dan Trotoar

Menurut Ellen, tidak hanya di Jakarta, pengoperasian Grabwheels sebaiknya dihentikan dahulu di seluruh Indonesia, kecuali jika digunakan di taman atau tempat rekreasi.

Imbauan yang sama ditujukan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan otoped listrik itu, baik yang dimiliki secara pribadi, di ruang lalu lintas.

BACA JUGA: Kronologis Kecelakaan Maut yang Libatkan Toyota Camry dan GrabWheels

“Penggunaan alat, seperti otoped atau skuter listrik itu belum bisa dilakukan di ruang lalu lintas. Semua kegiatan di ruang lalu lintas itu ada aturannya, seperti yang tercantum dalam UU No. 22 tahun 2009. Untuk pengoperasian di ruang lalu lintas itu, ada aturan apakah alat itu mempunyai lampu, apa ada remnya sebab saat digunakan di ruang lalu lintas, alat itu harus bisa dilihat oleh orang lain,” jelas Ellen.

Senada dengan Ellen, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menyerukan agar pemerintah sebaiknya tidak hanya mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik di jalan raya ataupun trotoar tapi juga membuat aturan yang tegas. 

Menurut Alfred, peraturan diperlukan mengingat pengoperasian skuter listrik sudah meluas, baik yang disewakan seperti Grabwheels maupun yang dimiliki pribadi.

“Harus ada aturan yang jelas, yaitu skuter listrik itu dimasukkan ke dalam kategori kendaraan bermotor atau apa, lalu kecepatannya bagaimana, sehingga ada standar yang jelas,” tegas Alfred.

Dia mengakui jika pihaknya sudah menerima banyak aduan dari pejalan kaki yang jadi korban dari penggunaan skuter listrik di trotoar, mulai dari tersenggol hingga terlindas kakinya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama-sama mengeluarkan pernyataan resmi yang melarang beroperasinya Grabwheels di jalanan Ibu Kota.

Pengoperasian otoped listrik berbayar tersebut hanya diperbolehkan di kawasan wisata atau lingkungan tertutup, seperti di Gelora Bung Karno (GBK), mal ataupun Ancol, selama mereka telah mengantongi izin untuk mengoperasikan skuter listrik di area tersebut.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler