jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersikap tegas setelah terjadi kecelakaan maut yang menewaskan dua pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/11) lalu.
Kini, para pengguna GrabWheels tak bisa sembarangan lagi. Mereka juga tak boleh melintasi jalan raya hingga trotoar.
BACA JUGA: Usai Tabrak Pengendara GrabWheels, Sopir Camry Sempat Mencoba Kabur
"Saya imbau sih memang enggak boleh," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11).
Pasalnya, hingga kini belum ada aturan terkait penggunaan skuter listrik. Menurut dia, aturan tersebut masih terus digodok, karena diketahui pengguna skuter listrik ini tak sedikit.
BACA JUGA: Kronologis Kecelakaan Maut yang Libatkan Toyota Camry dan GrabWheels
Menurut dia, antara Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan masih terus membahas hal ini. Dia menambahkan, sejauh ini langkah yang akan ditempuh adalah bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lokasi khusus untuk skuter listrik.
"Nanti kami minta supaya ada lingkungan tertentu yang boleh dilintasi, karena sekali lagi dampaknya kan ini ada. Sudah ada kasus laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang melibatkan korbannya adalah pengendara skuter listrik,” tegas dia. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Laka Lantas GrabWheels, Polisi: Penabrak Positif di Bawah Pengaruh Minuman Keras
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan