jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) membongkar sejumlah praktik penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) di provinsi itu.
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengatakan sebagian kasus penyalahgunaan BBM itu sudah memasuki tahapan penyidikan.
BACA JUGA: Bagi Pengantre Solar Subsidi, Simak Pernyataan Dirut Pertamina Ini
Penyidik kepolisian masih mendalami kasus-kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan agar segera diserahkan kepada kejaksaan.
Beberapa praktik penyimpangan yang terbongkar, antara lain berupa modifikasi tangki kendaraan agar pelaku dapat memperoleh BBM di SPBU dalam jumlah yang besar.
BACA JUGA: Jenderal Andika Membolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Anak Buah Prabowo Bereaksi
Kemudian, setelah mendapatkan BBM dalam jumlah besar, terutama solar, mereka mengoplosnya dengan bahan lain.
"Kami masih selidiki apakah masuk ke industri," ucap Irjen Toni saat mendampingi Dirut Pertamina Nicke Widyawati yang berkunjung ke Palembang, Minggu (3/4).
BACA JUGA: Nasabah BNI Kehilangan Uang Rp 3,5 Miliar dari Rekening, Begini Kekayaannya
Jenderal bintang dua itu mengatakan salah satu yang tengah didalami, yaitu pengoplosan solar beromzet miliaran rupiah per hari di Muara Enim.
Dalam kasus itu polisi menetapkan enam tersangka yang merupakan warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel.
Para pelaku ini ditangkap di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim pada Jumat (11/3) dini hari.
Penangkapan berdasarkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Irjen Toni memastikan polisi akan mendalami kasus itu, termasuk mengungkap siapa pemodalnya.
Polisi telah menyerahkan sampel BBM yang diduga dioplos ke BPH Migas untuk diperiksa di laboratorium.
BACA JUGA: Uang Rp 3,5 Miliar Hilang, Nasabah BNI Ini Sempat Diancam Petinggi Bank
Upaya itu dilakukan untuk memastikan apakah solar oplosan tersebut ini bisa merusak mesin kendaraan atau tidak.
"Yang jelas, dari keterangan tersangka disebutkan solar itu dioplos dengan asam cuka, air raksa, dan cuka para," ungkap Toni. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam