Penguasa Berikan Kekhususan Untuk Century

Ichsanuddin: FPJP Century tak Memenuhi Syarat

Rabu, 20 November 2013 – 14:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ekonom Ichsanuddin Noorsy dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, hari ini, Rabu (20/11).

"Saya diminta keterangan Century berkaitan dengan posisi Budi Mulya sebagai tersangka," kata Ichsanuddin di KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

BACA JUGA: PDIP: Dana Kongres Dibiayai Gotong Royong Kader

Ichsanuddin kemarin, Selasa (19/11) sudah dimintai keterangan dalam kasus Century. Permintaan keterangan kepada Ichsanuddin hari ini untuk melanjutkan pemberian keterangan. Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya adalah soal pemberian FPJP kepada Bank Century.

"Beberapa pertanyaan seputar FPJP sampai akhirnya dicairkan FPJP dengan mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang berhubungan dengan pernyataan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan ujungnya penyertaan modal sementara bailoutnya," kata Ichsanuddin.

BACA JUGA: SBY Anggap Penyadapan Australia tak Wajar

Ia menjelaskan, pemberian FPJP itu sudah diatur persyaratannya di dalam Undang-undang Bank Indonesia. "FPJP bisa dicairkan bila jaminannya liquid dan mudah dicairkan," ujar Ichsanuddin.

Namun, lanjut dia, jumlah jaminan dan rasio kecukupan modal Bank Century tidak memadai. "Itu enggak bisa dari segi proses FPJP nya. Itu enggak memenuhi syarat," kata Ichsanuddin.

BACA JUGA: Golkar Siap Ongkosi Anggotanya Temui Snowden di Rusia

Ichsnuddin menambahkan, BI sudah mengetahui Bank Century adalah bank gagal. Hal itu menjadi salah satu pertanyaan penyidik. "Pertanyaannya itu apakah BI tidak tahu Century bank gagal. Saya katakan tahu," kata Ichsanuddin.

Menurut Ichsanuddin, Bank Century sudah masuk status pengawasan khusus. "Pengawasnya itu ada di bank yang bersangkutan. Artinya pengawas saat itu sudah mengetahui neraca harian bank. Kalau dia mengetahui neraca harian bank, maka dia tau juga CAR-nya. Kalau dia tahu CAR-nya, maka dia tahu juga apakah bank itu layak diberi FPJP atau tidak," katanya.

Berarti Century sengaja diberikan FPJP? "Nah itu lah yang saya katakan. Perubahan PBI dari 8 persen ke 0,8 persen ada intensi dari penguasa. Penguasa saat itu memberi kekhususan kepada Bank Century," ujar Ichsanuddin.

Namun, ia enggan berkomentar siapa penguasa yang memberikan kekhususan itu. "Kalau itu tanya penyidik saja," kata Ichsanuddin. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Piyu tak Tahu Istrinya Makin Dekat dengan Adiguna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler