Penguasa Dicurigai Rancang Modus Intervensi Pemilu 2014

Jumat, 11 Oktober 2013 – 22:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) diduga menjadi salah satu bagian dari rencana besar penguasa melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.

Menurut pemerhati Pemilu dari Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Karyono Wibowo, dugaan adanya niat penguasa menyetir hasil Pemilu 2014, telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Banyak Sengketa Pilkada, Indikasi Kinerja KPU Buruk

Salah satunya ditandai dengan kisruh penetapan jumlah pemilih yang berbeda antara data Daftar Penduduk Potensial Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dirilis KPU sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 13 Oktober mendatang untuk daerah dan 23 Oktober untuk DPT nasional.

"Bagi saya, setiap persoalan tidak berdiri sendiri. Di mulai dari kisruh DPT, pelibatan Lemsaneg, hingga keinginan presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang ditujukan sebagai upaya penyelamatan MK (Mahkamah Konstitusi), merupakan skenario yang sudah disiapkan secara sistematis," ujarnya usai menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP), di Jakarta, Jumat (11/10) petang.

BACA JUGA: Curiga Ada Suap di Putusan MK Kasus Palas

Karena itu KPU, menurut peneliti LPI ini, perlu dikritisi, sehingga kerjasama dengan Lemsaneg tidak terus berlanjut ke tahap selanjutnya. “Karena Lemsaneg kan lembaga yang langsung bertanggung jawab dengan presiden. Jadi ada kemungkinan orang pertama yang akan mengetahui hasil data pemilu adalah presiden," ujarnya.

Demikian juga dengan rencana Presiden mengeluarkan Perppu, Karyono dengan tegas menyatakan hal tersebut bentuk intervensi langsung dan sengaja akan dikeluarkan dapat menguasai lembaga yudikatif.

BACA JUGA: Temuan Bawaslu, 72 Ribu Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih

Apalagi MK sampai saat ini masih merupakan saluran penegakan hukum terhadap hasil-hasil pemilu yang dilakukan di Indonesia.

“Presiden SBY sekarang ini kan masih menjabat Ketua Dewan Pembina maupun Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Jadi upaya Perppu dikhawatirkan sengaja untuk mengamankan pemilu tahun 2014 mendatang. MK itu sampai saat ini kan masih merupakan lembaga dengan kewenangan mengadili sengketa pemilu, baik pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah mapun pemilihan presiden,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NIK 36 Juta Pemilih Tidak Akurat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler