Penguatan Inspektorat Tunggu Hasil Rapat Kabinet dengan KPK

Rabu, 04 Oktober 2017 – 21:33 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyusun konsep penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau yang dikenal inspektorat. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah, salah satunya korupsi.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (4/10). Menurutnya, perbaikan sistem pengawasan di daerah perlu dilakukan. Misalnya Inspektorat yang ada belum bisa melakukan penindakan secara internal.

BACA JUGA: Tekan Korupsi, Kewenangan Inspektorat Daerah Diperkuat

"Sudah kami rumuskan dengan BPK untuk penguatan (APIP-red), kapasitasnya, kami susun konsepnya dengaan KPK sudah" kata Tjahjo.

Hanya saja, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini belum bisa membocorkan konsep penguatan APIP, karena masih akan dibahas dalam rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo melibatkan KPK.

BACA JUGA: Calon Praja Meninggal, Mendagri Sempat Dikabari Semua Sehat

Saat ditanya apakah Inspektorat Daerah yang selama ini tidak bisa melakukan penindakan akan diberikan kewenangan khusus seperti menonaktifkan pejabat hingga pemecatan, Tjahjo menyebut tindakannya bersifat usulan.

"Bukan memecat, tapi mengusulkan berjenjang bisa kena sanksi atau peringatan sampai pemecatan. Kalau ada indikasi korupsi lapor kepada Kejaksaan, Kepolisian. Sehingga fungsi supervisi KPK jalan. Jangan urusan lima juta KPK yang masuk, gak jalan sistem yang dibawahnya nanti," tambahnya.

BACA JUGA: Rita Widyasari Tersangka, Tetap Jalankan Tugas sebagai Kada

Selain penambahan kewenangan, penguatan Inspektorat rencananya juga meliputi pertanggungjawaban. Misalnya APIP di kabupaten dan kota bertanggung jawab kepada gubernur. Kemudian yang di provinsi kepada mendagri dan seterusnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Bali Bisa Pakai Anggaran BTT untuk Pengungsi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler