Rita Widyasari Tersangka, Tetap Jalankan Tugas sebagai Kada

Rabu, 27 September 2017 – 16:17 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan belum akan menonaktifkan Rita Widyasari dari jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Alasannya, meski Rita telah berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan. Rita hingga kini masih bebas. Karena itu dinilai masih dapat menjalankan tugas.

BACA JUGA: Rita Widyasari Tersangka, Muncul Poster SAVEBUNDARITA

"Jadi karena bukan OTT ‎ sehingga proses hukum harus diikuti, asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (27/9).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, status jabatan Rita akan ditentukan kemudian, menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA: Pemprov Bali Bisa Pakai Anggaran BTT untuk Pengungsi

"Kemendagri masih menunggu pengembangan pemeriksaan dulu dari KPK. Setelah itu baru kami akan putuskan," pungkas Tjahjo.

Berbeda dengan kepala daerah lain yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) , Kemendagri terpaksa segera menunjuk wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas, karena dipastikan yang bersangkutan tidak lagi dapat menjalankan tugas dengan baik karena menjalani masa tahanan.

BACA JUGA: Petugas KPK Datang, Seluruh Pegawai Dilarang Keluar Ruangan

Dalam Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemda disebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Pada Pasal 2 disebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana pada ayat 1 diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Pak Jokowi Ingin Meluruskan Tapak-Tapak Sejarah


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler