Penguatan Peran Kantor Staf Kepresidenan Sudah Dibicarakan dengan Para Menteri

Senin, 02 Maret 2015 – 20:36 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto menjelaskan, penguatan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015, merupakan keinginan Presiden Joko Widodo sendiri.

Dalam perpres itu kewenangan Luhut dikritik pengamat hukum tata negara Margarito Kamis karena dianggap melampaui tugas wakil presiden dan menteri koordinator.

BACA JUGA: AirAsia Baru Bayar Asuransi 3 Ahli Waris Korban

"Ini permintaan presiden. Ada beberapa fungsi yang ingin dipertajam. Itu pembicaraan antara presiden dengan kepala staf (Luhut Panjaitan). Kemudian ada visi misi lain yang ingin dipertajam oleh presiden," ujar Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (2/3).

Andi mengklaim rencana membentuk konsep kantor staf presiden tersebut sudah dirancang sejak dulu di Rumah Transisi. Itu, tegasnya, sebelum Luhut dilantik sebagai kepala staf kepresidenan.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Eksekusi Mati Sudah Dekat

"Setelah dilantik, ada pembicaraan lebih lanjut antara presiden dan kepala staf," sambungnya.

Andi menyatakan tugas Luhut dan stafnya juga akan membantu presiden dalam melakukan evaluasi. Tugas evaluasi ini dilakukan bersama termasuk dengan Sekretariat Kabinet. Perpres tugas Luhut itu,  kata Andi, juga sudah dikoordinasikan dengan semua kementerian.

BACA JUGA: Jokowi Batalkan Janji Hadiri Acara Cap Go Meh

"Pada dasarnya kami membantu presiden. Kami bukan lembaga pengawas yang bisa masuk ke kementerian-kementerian tanpa arahan," tandas Andi. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Jadi Super, Ini Penjelasan Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler