jpnn.com, MEDAN - Sepasang suami istri (pasutri) Yopi, 36, dan Ardiana Hasibuan, 34, ditangkap lantaran menyeludupkan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Senin (4/11) sore.
Keduanya menyeludupkan barang haram tersebut di dalam nasi bungkus. Untuk mengelabui petugas, lima bungkus sabu-sabu yang dilakban hitam itu dimasukkan ke dalam kuah gulai.
BACA JUGA: Reaksi Tegas Wagub Kalteng Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
Namun, aksi keduanya berhasil digagalkan oleh petugas jaga yaitu Serda Nikson Siringoringo, dan Serda Joppy Perangin Angin yang curiga gerak-gerik keduanya.
Saat ditemukan lima paket sabu-sabu dicelupkan ke gulai usus lembu kari. Begitu dibuka petugas, sabu tersebut masih utuh karena dilakban dan dimasukkan ke dalam plastik kecil.
BACA JUGA: Suami Gerebek Istri Saat Asyik Berduaan dengan Selingkuhan di Barak
Sepasang suami istri yang merupakan warga Jalan Balai Desa No.4 Lingkungan VII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tak berdaya saat petugas membongkar nasi bungkus dan membuka satu persatu paket tersebut.
Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar mengatakan keduanya berhasil diamankan saat akan berkunjung.
BACA JUGA: Bawa Sabu-sabu dalam Ransel, Si Gondrong Diciduk Polisi
“Nasi bungkus itu hendak diantarkan kepada seorang tahanan kasus narkotika bernama Awaluddin yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu,” ucap AKBP Sonny Siregar yang ikut membuka paket sabu-sabu itu secara langsung.
AKBP Sonny mengungkapkan pihaknya akan masih memburu pemasok sabu-sabu dari pasutri tersebut.
Meski bukti sudah jelas, namun pasutri tersebut mengaku tidak mengetahui jika di dalam nasi bungkus tersebut terdapat sabu-sabu. Yopi berdalih hanya diminta membawakan nasi bungkus. (nin)
Redaktur & Reporter : Budi