PENGUMUMAN: 93.721 PNS Masuk Daftar Hitam

Kamis, 11 Februari 2016 – 00:50 WIB
PNS. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 93.721 PNS dari seluruh Indonesia masuk daftar hitam (black list) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka adalah PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Belum ada data persis berapa dari jumlah per daerah.Data lama, hingga 31 Desember 2015, dari seluruh Indonesia ada sebanyak 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi PUPNS. Angka tersebut berkurang karena ada perpanjangan masa registrasi hingga 31 Januari 2016.

BACA JUGA: Pencetakan E-KTP Lambat, Ternyata Ini Penyebabnya

Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.

BACA JUGA: SIMAK! Tanggapan Kemenpan-RB soal Aksi Honorer K2

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016. Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Tumpak mengatakan, BKN menutup layanan kepegawain bagi 93.721 PNS tersebut.

BACA JUGA: Prajurit TNI di Papua Gelar Pelayanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah

“Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian,” terang Tumpak dalam keterangan persnya kemarin (10/2).

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya.

“Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS,” imbuh birokrat asal Medan itu.

Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data.

Selain itu, lanjutnya, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. Data tersebut akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

“Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan,” pungkas Tumpak. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaum Disabilitas Minta K‎uota PNS Ditambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler