jpnn.com, TANGSEL - Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar siswa dan guru di rumah diperpanjang hingga 20 Mei 2020. Menyusul terbitnya SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan bernomor 421/1673-Disdikbud tertanggal 26 Maret 2020.
SE yang ditujukan kepada kepala sekolah SD/MI, SMP/MTs negeri/swasta, PAUD/TK/RA, PKBM, dan lembaga kursus lainnya menyatakan, keputusan tersebut berdasarkan SE Mendikbud no 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, SE Kepala BNPB no 13 A tahun 2020, dan SE Walikota Tangsel no 360/Kep. 100-Huk/2020.
BACA JUGA: Lagi, KPAI Soroti Beban Siswa Belajar di Rumah
"Sesuai tiga SE tersebut, kami putuskan pelaksanaan belajar siswa di rumah dan guru mengajar dari rumah diperpanjang sampai 20 Mei 2020," kata Kadisdikbud Taryono dalam SE-nya.
Dia menegaskan, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
BACA JUGA: Anak Belajar di Rumah, Orang Tua Ketiban Repot
Taryono dalam SE-nya juga menjelaskan, kenaikan kelas dan kelulusan harus sesuai ketentuan SE Mendikbud no 4/2020, di mana aturannya adalah:
1. Kelulusan SD/sederajat dan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
BACA JUGA: Belajar Daring, Guru Jangan Hanya Fokus pada Akademik
2. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis kenaikan kelas dan kelulusan pada satuan pendidikan diatur dengan petunjuk teknis atau edaran dari Kadisdikbud.
"Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan dan atau hal-hal yang tidak sesuai," tandas Taryono dalam SE-nya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Mesya Mohamad