jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta para pengusaha membayarkan THR paling lambat 29 Juni. Itu sesuai dengan kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
"Omzet pengusaha juga semakin berkurang dan ribuan UKM di Jakarta kehilangan pekerjaan, akibat kebijakan Gubernur DKI yang melaksanakan lelang konsolidasi. Tapi itu tidak serta merta melalaikan kewajibannya (pengusaha,red) membayar THR jelang Idul Fitri," ujar Sarman, Selasa (21/6).
BACA JUGA: Wow...Peserta Nusantara Depok Mengaji Membeludak
Menurut Sarman, batas waktu pembayaran THR telah ditetapkan sebagaimana revisi Permenaker No. Per-04/MEN/1994 dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Revisi Permenaker yang terdiri dari 13 pasal ini mulai diberlakukan saat diundangkan 8 Maret lalu.
"Dalam Permenaker yang baru disebutkan, pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Berbeda dengan Permenaker sebelumnya, pekerja atau buruh baru berhak mendapatkan THR setelah memiliki masa kerja minimal tiga bulan," ujar Sarman.
BACA JUGA: Luhut: Biarin Aja Tiongkok Protes
Dalam permenaker hasil revisi, sambung Sarman, juga disebutkan bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya tujuh hari menjelang hari raya keagamaan.
"Dengan demikian jika Idul Fitri jatuh pada 6 Juli, maka batas akhir pencairan THR 29 Juni," ujar Sarman.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Eks Wakil Ketua DPRD Banten Dituntut 7 Tahun Bui
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawa Timur Paling Banyak, DKI Jakarta Hanya Dua
Redaktur : Tim Redaksi