Pengumuman, Buronan Kasus Narkoba Berinisial DM Sudah Ditangkap

Senin, 29 November 2021 – 23:41 WIB
Penyidik Polresta Banda Aceh telah menangkap buronan kasus narkoba berinisial DM. Bandar narkotika itu terancam 20 tahun penjara.. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Polresta Banda Aceh telah menangkap buronan kasus narkoba jenis sabu sabu berinisial DM (34).

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, DM sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias jadi buronan sejak Maret lalu.

BACA JUGA: Anggap Polisi Gegabah, Reza Indragiri: Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman

"Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Senin (29/11).

Tersangka DM sebelumnya kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan rekannya JFP (33), warga Ulee Kareng, Banda Aceh.

BACA JUGA: Adang Pajero yang Dikemudikan Beni Haryanto, Petugas Melepas Belasan Tembakan

Penangkapan DM yang diduga menguasai barang terlarang itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap JFP di Mapolresta.

"Setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika," kata Rustam.

BACA JUGA: 3 Pria di Bekasi Ajak RS Pakai Narkoba, Kemudian Lakukan Perbuatan Sadis

Rustam menjelaskan polisi sudah lebih dahulu menangkap tersangka JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Saat penangkapan JFP, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, satu botol yang dipergunakan sebagai alat hisap, pipet kaca, bungkusan narkoba jenis ganja, dan sejumlah barang lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Rustam. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler