jpnn.com - JAKARTA - Seluruh tahapan penerimaan CPNSD bidan desa PTT (Pusat) sudah dilalui sejak 26 Juli 2016. Anehnya, pengumuman CPNS-nya terus tertunda. Dari 12 Agustus, 26 Agustus, dan 9 September 2016.
Penundaan ini, menurut Ketum Forum Bidan Desa (Forbides) PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Ekasari, karena Presiden Joko Widodo menerima gangguan.
BACA JUGA: Bupati Banyuasin Diperiksa KPK
"Kami yakin, kenapa pengumuman ditunda karena presiden terus diganggu pihak-pihak yang tidak menginginkan bidan desa PTT diangkat PNS," seru Lilik di sela-sela persiapan aksi demo, Selasa (20/9).
Keyakinan Forbides ini lantaran, pada 26 Agustus 2016, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki telah mendapatkan perintah langsung dari Presiden Jokowi untuk bertemu para bidan.
BACA JUGA: Mantan Pejabat Lembaga Sandi Negara Sebut Masalah Google tak Hanya Pajak
Mandat presiden jelas, segera mengangkat bidan desa menjadi CPNS menyelesaikan satu persatu permasalahan kepegawaian bidan desa PTT (Pusat).
Bahkan hal ini telah dituangkan melalui dasar hukum pengadaan CPNS yang jelas, yakni PermenPAN-RB 8 Tahun 2016 dan adanya Surat Keputusan Bersama empat menteri plus BKN.
BACA JUGA: Merayakan Keberagaman dan Mengamalkan Nilai Pancasila
"Pengangkatan CPNS bidan desa PTT (Pusat) oleh pemerintah, tidak bisa dihalang-halangi, dan tidak ada pelanggaran hukum apa pun terhadap Undang-Undang Kepegawaian di Indonesia. Dan sepenuhnya kami serahkan kepada Presiden Republik Indonesia," tegas Lilik. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Beber Ikatan Emosional Pak Jokowi dengan Papua
Redaktur : Tim Redaksi