jpnn.com, JAKARTA - RTS alias Rangga (26), aktor utama pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, dibekuk polisi.
Sebelumnya, nama Rangga masuk daftar pencarian orang (DPO) usai kabur setelah menggauli secara paksa anak di bawah umur di wilayah itu.
BACA JUGA: Rangga Jahat, Menyekap Gadis Sembari Berbisik: Mau Dibunuh atau Diperkosa?
"Iya benar. Ditangkap hari ini," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonformasi, Rabu (19/5) malam.
Hanya saja, AKBP Jerry belum menjelaskan secara detail perihal penangkapan Rangga.
BACA JUGA: Rangga Kabur, Kombes Yusri: Kami Kejar ke Mana pun!
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku bernama RTS alias Rangga.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan orang tua korban pada 15 Mei 2021 bahwa anaknya telah diperkosa.
BACA JUGA: Hakim Heran soal Cara Setor Uang Berkoper-koper, Selvy Siap-Siap Saja
Dua dari tiga pelaku sudah lebih dulu dibekuk polisi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB pada 15 Mei 2021. Ketiga pelaku ialah RTS alias Rangga (DPO), RP alias Rizky, dan AH alias Abdullah.
Aksi kejahatan dilakukan diawali tersangka Rangga dan Rizky berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setelah tiba di lokasi, Rangga memanjat tembok belakang dan masuk melalui ventilasi rumah korban.
Begitu Rangga berhasil masuk ke dalam rumah, dia melihat seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun sedang dalam keadaan tidur di ruang tengah.
Pelaku kemudian melakukan penyekapan terhadap korban sembari membisikkan ke telinga korban "mau dibunuh atau diperkosa?".
Lalu, pelaku mendorong korban ke kasur sambil berkata "jangan tengkok atau dibunuh".
Tak hanya menggauli korban secara paksa, pelaku juga mengambil dua unit ponsel. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama