Pengumuman dari AKP Hengki Kurniawan: DI Ditangkap di Cibodas

Rabu, 25 Mei 2022 – 09:00 WIB
DI (37) saat di Mapolsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/5). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial DI (37) yang merupakan terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan pada Jumat (20/5), polisi mendapat informasi bahwa kerap ada peredaran sabu-sabu di wilayah Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.

BACA JUGA: Gary Iskak Ditangkap Karena Narkoba, Richa Novisha: Tolong Beri Kami Waktu

Polisi kemudian menangkap DI yang gerak-geriknya mencurigakan di wilayah Uwung Jaya, Cibodas, pada Senin (23/5) pukul 23.00 WIB.

Polisi juga langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku.

BACA JUGA: Gary Iskak Bersama 4 Temannya Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

"Kami melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Hasilnya, terdapat tujuh bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus Permen Xylitol disimpan bawah kasur," kata Hengki Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Dalam giat tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,53 gram.

BACA JUGA: Syafruddin Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Tigaraksa dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Hengki. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Lama Diintai Polisi, Remaja Ini Akhirnya Ditangkap


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler