Syafruddin Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati

Selasa, 24 Mei 2022 – 01:01 WIB
Iustrasi bandar narkoba divonis hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Syafruddin, seorang bandar narkoba divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.  

Vonis untuk terdakwa Syafruddin itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Makassar Muh Yusuf Karim di Makassar, Senin (23/5). 

BACA JUGA: Polda Sulut Sampai Harus Menggali Tanah, 2 Orang Terancam Hukuman Mati

Dalam sidang yang digelar secara hibrida dengan para terdakwa di dalam pengawasan sipir di Rutan Makassar itu, majelis hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lain, yakni Andi Baso Jaya dan Faturrakhman. 

Ketiga terdakwa ini saat diamankan oleh polisi menguasai 75 kilogram sabu-sabu dan 34.000 pil ekstasi.

BACA JUGA: Bulhaini Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Langsung Bereaksi: Banding!

Jaksa Moh Zahroel Ramadhana seusai mendengar pembacaan vonis menyatakan putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutannya, yakni pidana mati bagi bandar narkoba.

"Putusan itu sesuai dengan tuntutan kami dan sudah dikonfirmasi,” kata Zahroel. 

BACA JUGA: Otori Efendi Alias Sueb Dituntut Hukuman Mati

Selanjutnya, ujar Zahroel, para terdakwa akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

“Untuk terdakwa masih berada dalam pengawasan kami di rutan dan nanti selanjutnya akan dikirim ke Nusakambangan," ucapnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2021, Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pemasok sabu-sabu dan ekstasi. 

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.

Pada penangkapan pertama, polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. 

Barang haram itu disita dari Syafruddin dan Jaya.

Kemudian, penangkapan kedua, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu-sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan Faturrahman. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler