Pengumuman dari Kombes Wahyu: MIM Ditangkap di Pinggir Jalan

Jumat, 11 Juni 2021 – 14:50 WIB
MIM ditangkap dalam kasus peredaran narkoba. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pemuda berinisial MIM (20), pelaku kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.

MIM ditangkap saat berada di pinggir Jalan Bhumimas Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/6).

BACA JUGA: Bandar Narkoba Jaringan Lapas Antarpulau Ditangkap di Cianjur

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di jalan tersebut.

"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan observasi lapangan. Saat petugas melakukan observasi, terlihat seorang pria muda dengan ciri-ciri identik seperti yang diinformasikan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Pesta Narkoba Berkedok Liburan Keluarga di Vila Cipanas

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

"Dari tersangka MIM, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok," ujar Wahyu.

BACA JUGA: 4 Gaya Cemburu Pria Berdasarkan Golongan Darah

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasusnya akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler