Polisi Bongkar Pesta Narkoba Berkedok Liburan Keluarga di Vila Cipanas

Jumat, 04 Juni 2021 – 21:33 WIB
Konferensi pers kasus pesta sabu-sabu, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pesta narkoba di sebuah vila, daerah Cipanas, Jawa Barat, Kamis (3/6) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa polisi mengamankan 60 orang di dalam vila tersebut.

BACA JUGA: Pembunuh Depi Lahiri Akhirnya Ditangkap, Pelaku Sempat Jadi Marbot Masjid di Jakarta

Adapun seluruh orang yang diamankan itu merupakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Dari hasil pemeriksaan urine, hasilnya 23 laki-laki dan empat perempuan positif methamphetamine," kata Guruh di Jakarta Utara, Jumat (4/6).

BACA JUGA: Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dari Aceh, Tak Disangka, Pengendalinya Ternyata Ustaz ME

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan sabu-sabu berinisial DW dan RZ di daerah Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (18/5).

Dari hasil pemeriksaan DW dan RZ, kepada polisi kedua pelaku itu mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar yang berasal dari Kampung Bahari.

BACA JUGA: Pengantin Baru Tewas Bersimbah Darah di Kamar, Ayah Sang Perempuan Ungkap Hal Mengerikan

"Selanjutnya dilakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap seseorang di Kampung Bahari yang berkompeten dalam hal jual beli narkotika jenis sabu-sabu itu," ujar Guruh.

Pada Rabu (2/6) malam, polisi mendapat informasi bahwa bandar narkoba itu akan mengelar pesta sabu-sabu di daerah Puncak, Jawa Barat.

Selanjutnya, pada Kamis (3/6) dini hari, polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap rombongan pelaku. Salah satu mobil pelaku kemudian dapat dihentikan polisi.

"Dilakukan penggeledahaan mobil dan orang. Setelah diinterogasi benar adanya mereka akan pesta narkoba," ujar Guruh.

Polisi langsung menuju vila yang bakal dijadikan tempat pesta sabu-sabu oleh para pelaku.

Di dalam vila itu, polisi mengamankan 60 orang. Selanjutnya, 27 orang dari jumlah tersebut dinyatakan positif narkoba.

Dari 27 orang itu, terdapat tiga bandar besar narkoba yang berinisial HS, AR, dan MS.

"Mereka mengadakan pesta narkoba berkedok liburan bersama keluarga," ujar Guruh.

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4,66 gram sabu-sabu dan dua pil ekstasi.

Atas perbuatannya, ketiga bandar narkoba itu dikenakan Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Adapun puluhan orang lainnya yang positif narkoba bakal direhabilitasi. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler