jpnn.com, MEDAN - Erwin Panggabean, terpidana berstatus buron kasus korupsi pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Toba, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Erwin Panggabean ditangkap di Medan Labuan pada Senin (12/10) malam.
BACA JUGA: Pengumuman: Tim Intelijen Berhasil Menangkap Rosalinda, Lihat Itu Fotonya
"Terpidana itu diamankan di salah satu pertokoan Bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan Labuhan," ujar Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Aditya Warman, dalam keterangannya diterima di Medan, Selasa (13/10).
Dijelaskan, penangkapan Erwin mantan Kabag Umum Pemkab Toba itu, Senin (12/10) sekira pukul 19.41 WIB, di lantai III rumah dan toko (Ruko) saat mencoba melarikan diri.
BACA JUGA: Pengumuman: Novi Wijaya Tertangkap, Begini Pengakuannya
"Tim Intelijen sebelumnya sudah mengetahui terpidana itu akan melarikan diri," ujarnya.
Aditya mengatakan, terpidana itu terlibat kasus korupsi tersebut, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006.
BACA JUGA: Lihat, Berapa Jumlah Massa FPI dkk di Aksi 1310?
Dan sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Dalam penanganan perkara dari Pengadilan Negeri sampai kasasi Mahkamah Agung (MA) terpidana sudah mengembalikan kerugian negara Rp470 juta dan denda Rp50 juta.
"Terpidana pada awalnya dituntut 1 (satu) tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 (tiga) tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," jelasnya.
Plt Kajati menambahkan, Kejari Toba menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah tiga tahun lamanya, terpidana akhirnya diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut dan akan diserahkan ke Kejari Toba, dan selanjutnya menjalani hukuman," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo