Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar, 2 Kurir Terima Upah Sebegini

Jumat, 08 September 2023 – 04:00 WIB
BNN Provinsi Banten menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu dari Aceh, Kamis (7/9). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Penyelundupan sabu-sabu 12,870 kilogram dari Aceh dibongkar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Dari pengungkapan itu, BNN Banten menangkap pelaku berinisial HS (46), warga Tangerang dan B (46), asal Aceh.

BACA JUGA: Lagi, BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1,2 Hektare di Aceh Utara

Sabu-sabu senilai Rp 12,7 miliar itu dikirim dari Aceh ke Kecamatan Priuk, Kota Tangerang melalui jalur darat.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelundupan sabu-sabu di wilayah Banten," kata Kepala BNN Banten Brigjen Rohmad Nursahid dilansir JPNN Banten, Kamis (7/9).

BACA JUGA: BNN Sita 247 Kg Narkotika dari 5 Kasus di Sumatera, Ada Varian Baru

Dia mengatakan status kedua tersangka sebagai kurir.

"Tetapi, akan kami kembangkan," ujarnya.

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

Brigjen Rohmad mengatakan para tersangka sudah tiga kali melakukan penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Banten.

"Menurut keterangan pelaku setiap satu paket sabu-sabu mendapatkan Rp 10 juta. Ini masih kami kembangkan lagi," katanya.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya di atas lima tahun," ujar Brigjen Rohmad. (mcr34/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Putri Diperkosa 16 Orang, Oh, Pengakuan Korban


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler