jpnn.com, SERANG - Penyelundupan sabu-sabu 12,870 kilogram dari Aceh dibongkar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
Dari pengungkapan itu, BNN Banten menangkap pelaku berinisial HS (46), warga Tangerang dan B (46), asal Aceh.
BACA JUGA: Lagi, BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1,2 Hektare di Aceh Utara
Sabu-sabu senilai Rp 12,7 miliar itu dikirim dari Aceh ke Kecamatan Priuk, Kota Tangerang melalui jalur darat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelundupan sabu-sabu di wilayah Banten," kata Kepala BNN Banten Brigjen Rohmad Nursahid dilansir JPNN Banten, Kamis (7/9).
BACA JUGA: BNN Sita 247 Kg Narkotika dari 5 Kasus di Sumatera, Ada Varian Baru
Dia mengatakan status kedua tersangka sebagai kurir.
"Tetapi, akan kami kembangkan," ujarnya.
BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam
Brigjen Rohmad mengatakan para tersangka sudah tiga kali melakukan penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Banten.
"Menurut keterangan pelaku setiap satu paket sabu-sabu mendapatkan Rp 10 juta. Ini masih kami kembangkan lagi," katanya.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya di atas lima tahun," ujar Brigjen Rohmad. (mcr34/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Putri Diperkosa 16 Orang, Oh, Pengakuan Korban
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti