jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan Harga Jual Eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan pada 2025 mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan harga rokok ini merupakan strategi untuk mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
"PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” ujar Askolani, Kamis (12/12).
Menurut Askolani aturan kenaikan harga rokok ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan terbit pekan ini.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Merak Bernilai Rp 9,6 Miliar
“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan," katanya.
Askolani menjelaskan, penyesuaian HJE tahun depan didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024.
Selain mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai.
Askolani mengatakan, kebijakan ini juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul