jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) di 2025. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap Harga Jual Eceran (HJE) rokok.
Kebijakan diambil untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan, meski diakui salah satu sumber utama penerimaan negara adalah CHT.
BACA JUGA: Bamsoet Dorong Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau Meningkat Tahun Ini
Kebijakan juga diambil untuk mengatasi fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.
Hal lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha di industri hasil tembakau.
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim Kejar Target Penerimaan Rp 149,89 Triliun Hingga Akhir Tahun
“Sudah kami sampaikan bulan lalu di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif CHT. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha,” ujar Febrio beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, penyesuaian HJE rokok sedang dipersiapkan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Diharapkan langkah ini mampu menjaga stabilitas harga dan menekan konsumsi tembakau secara bertahap.
BACA JUGA: BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Dibagikan ke 5.030 Pekerja IHT
“Itu yang sedang disiapkan pengaturannya, terkait dengan HJE, agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha,” ucapnya setelah sesi Konferensi Pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat (8/11).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan kebijakan tarif CHT untuk 2025 akan difokuskan pada penanganan fenomena downtrading, yang dapat berdampak pada penurunan penerimaan cukai rokok.
"Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading," katanya.
Fenomena downtrading ini tidak hanya berdampak pada merosotnya realisasi target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, tetapi peralihan konsumsi ke rokok murah juga menghambat pengendalian konsumsi.
Tingginya konsumsi rokok murah dari golongan 2 dan 3 berpotensi juga mempermudah akses dan keterjangkauan rokok pada anak dan remaja.
Menurutnya, pemerintah akan mempertimbangkan perbedaan antara golongan rokok dalam merumuskan kebijakan cukai tembakau yang lebih tepat dan efektif.
Hal ini diharapkan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penerimaan cukai dan keberlanjutan industri tembakau di Indonesia. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi PP 109/2012 Dinilai Tak Perlu Dilakukan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang