jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap seorang pria bernama M Hayyin (37) pada Jumat (4/6) dini hari.
Warga asal Jalan Wonokusumo Surabaya itu dibekuk saat menunggu seseorang yang akan membeli sabu-sabu dagangannya.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Penipuan Properti Smart Indekos di Surabaya, Ya Ampun
Sekitar pukul 02.00 WIB, ada orang yang datang. Namun bukan pembeli, melainkan polisi.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan terungkapnya peredaran narkotika itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan itu sering digunakan aktivitas peredaran narkoba.
"Biasanya di atas jam 12 malam mereka beraksi," kata dia, Jumat (4/6).
Menindaklanjuti informasi itu, kepolisian menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata benar pihaknya menemukan satu orang tengah menunggu pembeli.
"Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan, kemudian menghampiri satu orang. Saat diperiksa dia mengakui sedang menunggu pembeli," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi mengamankan lima poket sabu-sabu dengan berat 0,42 hingga 2,33 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.650.000, serta sedotan yang telah dimodifikasi sebagai serok dan empat klip kosong.
Hari menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut berasal dari ARM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku yang masih buron," kata Hari.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Asemrowo, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Malaikat Tanpa Sayap, Sherly Lembono, Rela Berbagi ASI kepada Balita di Surabaya
BACA JUGA: Kapan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK? Eh, Ada Kebijakan Baru dari BKN
Redaktur & Reporter : Arry Saputra