JAKARTA--Meskipun ada rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) tenaga honorer di DPR tentang lima kategori yang layak diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun pemerintah tetap berpegang pada dua klasifikasi sajaYaitu honorer tertinggal kategori satu dan dua
BACA JUGA: Kabinet Dievaluasi, Ganti Menteri Sudah Pasti
Dua kategori itu saja yang akan diangkat menjadi CPNS"Yang akan diangkat CPNS hanya kategori satu dan dua
BACA JUGA: Buku Antasari Menambah Daftar Pertanyaan Publik
Tidak ada lagi kategori tiga, empat, dan lima," tegas Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat, Kamis (22/9).Dijelaskannya, yang membedakan kategori satu dengan dua hanya pada sumber pembiayaannya
BACA JUGA: TKI Mati di Arab Saudi, Pemerintah Dituding Cuek Lagi
Sedangkan kategori dua, gaji honorernya dibiayai dari non APBN/APBD, seperti diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dana Komite Sekolah."Mereka dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi beberapa kriteriaDi antaranya bekerja di instansi pemerintah, diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006," bebernya.
Semua kriteria tersebut, lanjutnya, merupakan persyaratan kumulatifArtinya bila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
"Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori satu telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaranNantinya nama-nama yang lolos akan kita umumkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer," terangnya
Sebelumnya, Menpan-RB EE Mangindaan memperkirakan, akhir bulan ini atau paling telat Oktober, PP tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, sudah diterbitkan(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Tantang Ketua MA Berdebat Hukum Acara
Redaktur : Tim Redaksi