jpnn.com - MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Muko-muko melelang belasan unit mobil dinas berbagai merek pada Juli mendatang atau usai lebaran. Lelang ini merupakan tahap kedua.
“Sudah ada konfirmasi dari pihak KPKNL. Lelang terbuka usai lebaran. Tinggal ditentukan hari dan waktu pelaksanaan,” demikian Kepala Dinas Pendapatan, Penggelolaan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten, Syahrizal, kepada BE (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: BNPB: Ada Anomali Cuaca di Pasuruan
Harga limit mobil dinas ini dikeluarkan KPKNL setelah dilakukan pengecekan kondisi fisik. Mulai dari harga Rp 12 – 40 Jutaan lebih. Contohnya, Mitsubishi Kuda Rp 12 juta, Ford Estelo Rp 40 juta, Suzuki Grand Escudo Rp 25 juta dan beberapa harga limit atau dasar mobil dinas lainnya.
“Ini harga limit berdasarkan penilaian dan telah ditetapkan KPKNL Bengkulu yang telah melakukan cek kondisi kendaraan yang diparkirkan di halaman kantor bupati. Ketika lelang nantinya harga tersebut bisa saja bergerak naik berdasarkan penawaran dari peserta lelang,” ujarnya.
BACA JUGA: Semua Vaksin Dari Kementerian, Dijamin Aman
Khusus untuk dua unit mobil dinas Toyota Fortuner yang saat itu digunakan Mantan Wakil Bupati dan Ketua DPRD Mukomuko bisa tidak melalui lelang terbuka. Tetapi, dapat ditunjuk dengan berbagai pertimbangan yang tidak menyalahi aturan.
“Bisa saja mobil dinas itu dilelang kepada orang yang menggunakan sebelumnya. Dari dua unit itu BD 5 N yang dibenarkan dilelang. Sedangkan BD 2 N masih menunggu keputusan tetap. Karena itu masih dalam proses pihak penegak hukum,” ungkapnya. (900/ray/jpnn)
BACA JUGA: Lima Sungai Meluap, Jalan Nasional Surabaya-Probolinggo Terputus 14 Jam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Pamer Kemaluan di Kampus, Divonis 10 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi