Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, KemenPAN-RB Sampai Harus Menegaskan Lagi soal Ini

Kamis, 14 Desember 2023 – 08:23 WIB
Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menerbitkan surat terkait pengumuman kelulusan PPPK 2023 di KemenPAN-RB dan KASN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Jadwal tahapan pengumuman kelulusan PPPK 2023 masih tersisa satu hari lagi.

Sesuai jadwal resmi Panselnas CASN 2023, pengumuman kelulusan PPPK 2023 dimulai 6 hingga 15 Desember 2023.

BACA JUGA: Honorer Bodong Lulus PPPK 2023 Dicoret Bukan Basa-basi, Tidak Ada Ampun

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak, tergantung kesiapan masing-masing instansi.

Nah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) termasuk salah satu instansi yang sudah mengumumkan hasil akhir pengadaan PPPK 2023. Sebanyak delapan formasi terisi di rekrutmen kali ini.

BACA JUGA: Info Terbaru Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Oh Masih Alternatif

Dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, dijelaskan bahwa hasil akhir seleksi PPPK 2023 merupakan integrasi nilai dari berbagai seleksi yang telah dijalani para pelamar.

Seleksi tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT) di mana soal ujiannya berkaitan dengan teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

BACA JUGA: 4 Poin Pernyataan Menteri Anas, Honorer Pengin jadi PPPK Fokus yang Kedua Saja

Kemudian, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) di mana para pelamar melakukan praktik kerja yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar dan juga melakukan wawancara dengan pimpinan.

Hal itu disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023.

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id,” demikian tertuang dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023, yang diteken Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.

Berkas yang diunggah adalah berupa e-KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK yang masih berlaku, dan juga Kartu NPWP.

Selain itu pelamar juga harus mengunggah berbagai surat keterangan dan surat lainnya yang terlampir bersama dengan pengumuman tersebut.

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dapat dilakukan pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 mendatang.

Ditegaskan bahwa pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada yanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN, dianggap mengundurkan diri.

KemenPAN-RB juga sampai perlu menegaskan lagi soal nasib honorer bodong.

“Pengumuman ini juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN T.A 2023 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,” demikian dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut yang dapat diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) tentang Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan SK Pengangkatan PPPK.

Saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada 13 September 2023, MenPAN-RB Azwar Anas, juga sudah menyatakan sikap tegasnya terkait honorer bodong.

Dia juga menyatakan sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), maka akan berdampak hukum.

“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.

“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler