jpnn.com, JAKARTA - Tim Polda Metro Jaya menangkap komplotan begal sadis yang kerap melukai korbannya dengan senjata tajam saat beraksi di kawasan Kota Depok dan Bekasi.
Komplotan begal sadis pertama yang ditangkap, yakni begal yang kerap beraksi di kawasan Bekasi.
BACA JUGA: Polisi Ini Melakukan Aksi Nekat, Sempat Kirim Pesan, Bikin Merinding
Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku setelah mendapat laporan dari korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku begal itu ditangkap di Tarumajaya, Bekasi.
Ketika itu, lima pelaku diamankan dan satu korban terluka akibat sabetan senjata tajam komplotan begal tersebut.
BACA JUGA: Ferdinand Minta Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Dipecat Secara Tidak Hormat
"Kendaraan roda dua dan HP korban direbut saat itu oleh pelaku-pelaku ini," Kombes Yusri di Jakarta, Selasa (19/10).
Dia menyebut saat beraksi, kelima pelaku berperan sebagai eksekutor dan joki saat beraksi.
BACA JUGA: McDanny Diduga Menebar Kebencian kepada Habib Rizieq, Menghina Simbol Agama, Polisi Bisa Bergerak
Penangkapan komplotan itu terus dikembangkan dan berujung dengan penangkapan terhadap dua penadah barang hasil curian para pelaku.
Modusnya, komplotan pertama ini kerap beraksi tengah malam dengan mencari lokasi yang sepi dan mengincar korban yang melintas seorang diri.
Sementara komplotan kedua yang dibekuk petugas, yaitu tiga pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Dalam beraksi, komplotan ini berboncengan tiga dengan satu motor. Sasaran mereka ialah pengendara yang sendirian.
"Ini sama modusnya, dipepet tanpa ada basa basi, pelaku turun menyerang korban di beberapa bagian tubuh korban," ucap Yusri membeberkan.
Perwira menengah itu mengatakan pelaku melakukan penganiayaan karena korbannya berusaha melawan demi mempertahankan harta bendanya.
Saat kejadian, katanya, korban berupaya melawan sehingga para pelaku menusuknya.
"Karena teriakan keras korban, masyarakat tahu dan pelaku lari, HP korban dibawa pelaku dan korban dibawa ke rumah sakit," tutur Yusri.
Atas laporan korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku begal motor, sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Totalnya ada sembilan orang pelaku begal yang ditangkap tim Polda Metro Jaya. Mereka sudah tersangka dan ditahan.
Kombes Yusri mengatakan para tersangka begal itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam