jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: 9/OPS1.1/2021 yang menyatakan Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak berlaku lagi.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, STR (surat telegram) tersebut tertanggal 4 Januari 2021.
BACA JUGA: Kapolri Kirim Telegram kepada Seluruh Polda Terkait Maklumat FPI
"STR tertanggal 4 Januari 2021 ini menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1).
Maklumat Kapolri tersebut sebelumnya dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020.
BACA JUGA: Zumarni Meninggal dengan Memilukan, Kapolres Beri Bantuan, Warga Mengadu kepada Jokowi
Penerbitan Maklumat Kapolri itu bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 pada liburan panjang akhir tahun.
Selain itu, surat telegram juga berisi informasi bahwa Operasi Lilin 2020 sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 pukul 00.00 waktu setempat dinyatakan telah selesai.
BACA JUGA: KPK Beri Peringatan Dini buat Mensos Tri Rismaharini
Brigjen Rusdi mengatakan, Polri mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada instansi terkait yang melaksanakan Operasi Lilin.
Begitu juga kepada seluruh masyarakat yang taat dan tertib kepada seluruh aturan sehingga kegiatan perayaan Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Surat telegram tersebut, kata Rusdi, ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam