Pengumuman: Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Bakal Ditilang

Kamis, 28 Oktober 2021 – 12:11 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menilang pelanggar ganjil genap Jakarta mulai hari ini, Kamis (28/10). Dendanya lumayan lho! Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis (28/10), bakal menindak para pelanggar ganjil genap Jakarta di 13 ruas jalan yang telah ditetapkan.

Penindakan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE diberlakukan setelah berakhirnya masa sosialisasi ganjil genap selama tiga hari sejak Senin (25/10) lalu.

BACA JUGA: Ini 17 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Ganjil Genap Jakarta

"Iya betul, mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).

Selain tilang elektronik, pengendara yang melanggar juga bakal ditindak secara manual.

BACA JUGA: Ini Pengakuan Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul soal Motif, Ternyata

Menurut AKBP Argo, pelanggar dapat dikenai sanksi tilang mengacu Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Pengendara akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu," ungkap Argo.

BACA JUGA: Warga DKI Jakarta Siap-siap ya, Tilang Emisi Segera Diberlakukan

Dia berharap masyarakat bisa beralih dari kendaraan pribadi ke tranportasi umum.

Sebab, angkutan publik telah beroperasi 100 persen pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap Jakarta di 13 ruas jalan ibu kota.

Ganjil genap itu berlaku bagi kendaraan roda empat setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Penerapan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Berikut 13 ruas jalan ganjil genap Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler