Pengumuman! Pakai Knalpot Racing Bakal Dipenjara

Rabu, 01 Juni 2016 – 14:18 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PONTIANAK – Polresta Pontianak menyoroti maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukumnya. Pihak berwajib pun langsung mengeluarkan instruksi tegas pada pemilik bengkel.

“Pemilik bengkel kami minta selektif atau tidak sembarang jual,” jelas Kompol Wahyu Jati Wibowo, Kasat Lantas Polresta Pontianak, Selasa (31/5).

BACA JUGA: Tomohon International Flower Festival 2016 Digelar Agustus 2016

Wahyu melarang penggunaan knalpot racing lantaran melanggar pasal 106 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika knalpot racing dipasangkan pada kendaraan, kemudian digunakan di jalan raya, itu melanggar. Maka dari itu kami minta bengkel-bengkel tidak sembarangan menjual knalpot itu,” tegasnya.

BACA JUGA: Aa Gym: Dulu PNS, Sekarang ASN, Duh Ribet!

Wahyu meminta warga pengguna knalpot racing segera menggantinya dengan yang standar. Pengendara yang tidak mematuhi aturan bisa diancam dengan pidana atau  dikenakan pasal 286 UU nomor 22 tahun 2009.

Hukumannya ialah kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. “Kepada pemilik bengkel, kami imbau untuk selektif memasang knalpot racing, karena penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan,” kata Wahyu. (zrn/jos/jpnn)

BACA JUGA: Begini Cara Pengedar Narkoba Kelabui Polisi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulawesi Utara Digesa Benahi Destinasi Wisman Tiongkok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler