Pengumuman: Pangeran Batara Ditangkap di Kramat Jati

Kamis, 10 Juni 2021 – 08:33 WIB
Dua DPO kasus korupsi jalan di Kabupaten Tebo senilai Rp15 miliar ditangkap tim kejaksaan di dua tempat, yakni Jakarta dan Jambi, dan kini mereka akan menjalani hukuman di Lapas Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap dua buron yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Tebo, Jambi.

Keduanya yakni Musashi Pangeran Batara (38) dan Saryono (58), yang ditangkap pada hari yang sama, beda lokasi.

BACA JUGA: Polisi Butuh Waktu 5 Tahun untuk Menangkap Pria Asal Sidoarjo Ini, Amati Wajahnya

Musashi Pangeran Batara selama ini bersembunyi di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat ditangkap yang bersangkutan cukup kooperatif dan dibawa kembali ke Jambi untuk menjalani hukuman berdasar putusan di tingkat kasasi.

BACA JUGA: Pegawai Jadi ASN, KPK Diyakini Makin Bernyali Usut Kasus Korupsi

Penangkapan dilakukan Selasa (8/6) pukul 08.12 WIB, oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Jambi.

"Buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo yang merugikan negara Rp15 miliar atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara yang bersembunyi di Jakarta dalam pelariannya, ditangkap," kata Asisten Intelejen Kejati Jambi Jufri di Jambi, Rabu (9/6).

BACA JUGA: KPK Pastikan Usut Anggota BPK yang Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Korupsi Bansos

Dalam kasus yang sama, Tim Tabur Kejati Jambi juga menangkap salah satu DPO korupsi jalan tersebut di Kota Jambi atas nama Saryono (58).

Saryono ditangkap di salah satu rumahnya, di kawasan Telnaipura, Kota Jambi pada hari yang sama. Namum waktu dan tempat yang berbeda.

"Dengan demikian dua DPO kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Tebo Musashi dan Saryono yang sudah memiliki keputusan hukum tetap di tingkat kasasinya harus menjalani keputusan pengadilan," kata Jufri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB tanggal 16 April 2021, keduanya merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp15 miliar, dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000.

Apabila terpidana tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan untuk terpidana Musashi Pangeran Batara.

Terpidana Saryono menerima hukuman pidana penjara juga lima tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider dua bulan kurungan.

Kedua terpidana sudah dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejati Jambi. Namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi.

Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang menjerat Joko Paryadi, mantan Kadis PU Kabupaten Tebo.

Para terpidana dalam kasus ini adalah Musashi Pangeran Batara, Deni Kriswardana, Ali Arifien, dan Saryono.

Terpidana lainnya juga telah ditangkap tim dan segera menjalani hukumannya masing-masing di sel tahanan Lapas Jambi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler