Pengumuman!! Pasangan yang Mau Menikah, Kini Wajib Tanam Pohon

Kamis, 26 November 2015 – 19:11 WIB
Ilustrasi Tanam Pohon/ Jambi Independent

jpnn.com - BANJARMASIN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) punya cara unik untuk merehabilitasi area terdampak kebakaran hutan. dengan bekerja sama dengan Kementerian Agama. Instansi yang dipimpin politikus NasDem Siti Nurbaya itu mewajibkan pasangan yang ingin menikah untuk menanam pohon.

"Kami melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kementerian Agama," kata Siti Nurbaya dalam pidatonya di acara peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia, Taman Hutan Raya Sultan Adam, Kamis (26/11).

BACA JUGA: Endus di Petral Ada Korupsi, KPK Langsung Buru Bukti

Kebijakan ini mewajibkan pasangan calon suami istri menanam lima batang pohon. Nantinya, bukti foto penanaman tersebut dijadikan bukti untuk menebus surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sejumlah kerja sama lain juga dijalin pihak KLHK demi merestorasi area terdampak kebakaran hutan. Salah satunya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan setiap anak sekolah  menanam lima batang pohon.

BACA JUGA: Jangan Klaim Mampu Lakukan Ini, Nanti Diketawain Presiden

"Kita juga kerja sama dengan Kementerian Riset Dikti untuk mewajibkan mahasiswa melakukan hal yang sama," lanjut Menteri Siti.

Menurut Siti, berbagai kerja sama itu dilakukan demi mencapai target rehabilitasi hutan 5,5 hektar pada tahun 2019. Pihak swasta pun ikut digandeng demi tercapainya misi yang tertuang dalam rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJM) tersebut.

BACA JUGA: Curigai Golkar Ganti Kader di MKD demi Amankan Setnov

"Kementerian LHK menargetkan rehabilitasi 5,5 juta hektar namun kemampuan APBN hanya 200 ribu pertahun, karena itu kami menjalin kerjasama dengan pihak lain," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Respons Ancaman Diduga Santoso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler