jpnn.com - JAKARTA - Berdasar jadwal terbaru yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022 berlangsung tiga hari, yakni 14 hingga 16 April 2023.
Jadwal sebelumnya, pengumuman pasca-sanggah PPPK Guru 2022 hanya dua hari, yakni 9 - 10 April 2022.
BACA JUGA: 14 April Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022, Semoga Tidak Molor Lagi
Diketahui, BKN menerbitkan surat Nomor: 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 10 April 2023, yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN.
Surat terbaru BKN itu tentang revisi jadwal tahapan seleksi penerimaan PPPK guru 2022, setelah pengumuman pasca-sanggah molor dari jadwal yang ditentukan sebelumnya, yakni 9-10 April 2023.
BACA JUGA: Terungkap Penyebab Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, BKN Takut soal Ini
Pengisian DRH NIP PPPK Bikin Deg-degan
Berdasar surat BKN tersebut, jadwal pengisian DRH NI PPPK pada 15 April sampai 4 Mei 2023.
Nah, melihat rentang tanggal tersebut, para guru honorer yang lulus pascasanggah harus benar-benar cermat dan gerak cepat alias gercep.
BACA JUGA: Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Prof Nunuk Bilang Begini, Hhhmm
Penyiapan dokumen-dokumen harus mempertimbangkan kondisi di beberapa hari mendatang.
Waktu untuk mengurus dokumen-dokumen di instansi-instansi pemerintah terbilang mepet.
Tanggal 15 April di sejumlah pemda yang menerapkan 5 hari kerja, otomatis tidak membuka layanan pengurusan dokumen.
Sementara, mulai 19 April sudah mulai cuti bersama, disambung hari libur Lebaran 2023.
Jika Anda punya rencana mengurus dokumen setelah Lebaran, itu hal yang sangat spekulatif.
Terlalu mepet dan biasanya jam kerja di instansi pemerintah belum efektif saat 1-2 hari pescalebaran.
Perlu diingat juga, antrean pengurusan dokumen juga lumayan banyak karena di setiap kabupaten/kota jumlah guru honorer pendaftar PPPK Guru 2022 tidaklah sedikit.
Ditambah lagi, ada kebiasaan sebagian perantau yang mudik lebaran juga memanfaatkan waktu pulang kampung untuk mengurus Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan dokumen kependudukan, misal e-KTP.
Sekali lagi, jika tidak gercep, Anda berpeluang dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, atau dinyatakan gagal mendapatkan NIP PPPK gegara dokumen tidak lengkap.
Hal itu berdasar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pasal 41 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur bahwa kelulusan PPPK Guru dibatalkan antara lain karena 4 hal:
1. Mengundurkan diri.
2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.
3. Terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
4. Meninggal dunia.
Jadwal Terbaru Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022
Berikut ini jadwal terbaru tahapan seleksi PPPK guru 2022 berdasar Surat BKN Nomor : 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 10 April 2023.
1. Pengumuman Kelulusan Pasca-sanggah, 14 sampai 16 April 2023
2. Pengisian DRH NI PPPK, 15 April sampai 4 Mei 2023
3. Usul Penetapan NI PPPK, 28 April sampai 22 Mei 2023.
Deputi Bidang Sinka BKN Suharmen menjelaskan jadwal terbaru diterbitkan karena ada surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan, Teknologi (Kemendikbudristek).
Surat Dirjen GTK Nomor: 1893/B/GT.01.03/2023 tanggal 10 April 2023 isinya mengenai permohonan pengolahan hasil pascasanggah seleksi guru tahun 2022.
Suharmen menyarankan para peserta segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian DRH dan penetapan NIP PPPK.
"Sebaiknya sudah mengurus dokumen agar tidak mepet-mepet waktunya," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com. (sam/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Dibatalkan karena 4 Hal, Pesan Penting Iswinarto BKN
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad