Pengumuman Penting dari Kemenkes untuk Seluruh Fasilitas Kesehatan, Mohon Disimak!

Rabu, 27 Oktober 2021 – 21:54 WIB
Kemenkes menegaskan pemerintah akan mengawasi penerapan kebijakan baru terkait harga PCR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meminta semua fasilitas kesehatan menaati peraturan terkait penurunan harga tes PCR.

Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI Prof Abdul Kadir menegaskan pemerintah akan mengawasi penerapan kebijakan baru terkait harga tes PCR.

BACA JUGA: Sudirman Said: Tarif Turun, Kualitas Tes PCR tidak Boleh Menurun!

Seperti diketahui, harga PCR di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu dan di luar itu Rp 300 ribu per sekali tes.

"Pengawasan dan pembinaan dari RS dan laboraturium yang melakukan pemeriksaan PCR itu diserahkan kepada dinkes kabupaten/kota," kata dia.

BACA JUGA: Apakah Masyarakat Otomatis Mampu Bayar PCR Test Rp 300 Ribu?

Menurut Prof Abdul, sanksi akan berupa teguran lisan, jika tidak mengindahkan maka akan ada teguran tertulis.

"Sampai ada teguran berupa sanksi penutupan laboraturium, itu bisa dilakukan dinkes kab/kota," ungkap dia.

BACA JUGA: YLKI: Syarat Wajib Tes PCR untuk Semua Moda Transportasi Bisa Dilakukan, Asal

Prof. Abdul juga menegaskan saat ini ketersediaan peralatan dan bahan sudah cukup.

"Kami juga dari BPKP sudah melakukan suatu investigasi di lapangan tentang ketersediaan alat, ketersediaan barang habis pakai yang sekarang ini ada di pasar di Indonesia, Kami bisa menjamin bahwa alat dan barang habis pakai itu tersedia," kata dia.

Oleh karena itu, dia mengingatkan tidak ada alasan fasilitas kesehatan, baik rumah sakit atau laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR. (mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler