Apakah Masyarakat Otomatis Mampu Bayar PCR Test Rp 300 Ribu?

Rabu, 27 Oktober 2021 – 21:12 WIB
Pengambilan cairan di rongga hidung untuk sampel tes PCR. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ahli epidemiologi Dicky Budiman menanggapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang harga tertinggi untuk tes polimerase reaksi berantai atau polymerase chain reaction (PCR test) sebesar Rp 300 ribu.

Peneliti di Griffith University, Australia, itu menyatakan harga yang ditetapkan untuk layanan publik, khususnya kesehatan, harus memperhatikan tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar.

BACA JUGA: Pemerintah Tetap Gunakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan, Nih Alasannya

“Rp 300 ribu itu apakah hasil kajian willingness to pay (kerelaan membayar, red)? Saya tidak yakin,” kata Dicky kepada JPNN.com, Rabu (27/10).

Dicky menjelaskan penetapan harga tes Covid-19 di negara lain memperhitungkan kemampuan membayar masyarakatnya.

BACA JUGA: Harga Tes PCR Turun Lagi, Jawa-Bali Rp 275 Ribu

Melihat kemampuan membayar masyarakat di Indonesia, kata Dicky, semestinya harga tes PCR yang ditetapkan jauh lebih murah.

“Kalau ini (tes PCR, red) mau diterapkan di semua moda transportasi, willingness to pay-nya harus di bawah Rp 50 ribu,” ujarnya.

BACA JUGA: Kadin: Tarif Tes PCR di Indonesia Bisa Turun Asal Ada Subsidi  

Oleh karena itu, Dicky mengingatkan pemerintah Indonesia tidak memaksakan penggunaan tes PCR yang mahal sebagai syarat bagi pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat komersial.

“Masih ada solusi lain yang lebih sifatnya win-win solution, yaitu rapid test antigen,” ucap Dicky.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan arahan Presiden Jokowi tentang penurunan harga tes PCR.

Instruksi itu sebagai respons terhadap banjir kritik atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan udara melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengeluarkan sudar edaran berisi harga tertinggi tes PCR.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang mulai berlaku 27 Oktober 2021, pemerintah menetapkan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu, sedangkan di luar wilayah tersebut dipatok Rp 300 ribu.(mcr9/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Antoni
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler