Pengumuman Penting dari Polda Jelang PSBB di Jakarta, 10 Jenis Angkutan

Kamis, 09 April 2020 – 09:13 WIB
Ilustrasi truk angkutan barang. Foto: Jambi Ekspres Online

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan ada 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas untuk melenggang di jalanan ibu kota selama pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta, mulai Jumat (10/4) dinihari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk layanan transportasi pengangkut barang semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

BACA JUGA: Anies Baswedan Kerahkan TNI-Polri Patroli Selama PSBB, Jangan Berani Melanggar

"Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," kata Sambodo dalam video sosialisasi PSBB yang diunggah ke seluruh media sosial milik TMC Polda Metro Jaya yang diterima ANTARA, Kamis (9/4) pagi.

Kedua, angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.

BACA JUGA: Sri Mulyani Anggap Glenn Fredly Teman, Simak juga Kalimat Dukacita Ahok dan Anies

Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket.

Keempat, angkutan untuk pengedaran uang.

BACA JUGA: DKI Terapkan PSBB, Legislator PKS Ajak Warga Patuhi Anies Baswedan

Kelima, angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).

Keenam, angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling.

Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor.

Kedelapan, angkutan truk barang jasa pengiriman.

Kesembilan, angkutan bus untuk mengangkut karyawan.

Kesepuluh, angkutan kapal penyeberangan.

Meski disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di Ibu Kota.

Namun dengan catatan akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.

"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," ujar Sambodo.

Ia memastikan Polda Metro Jaya tidak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju Ibu Kota.

"Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar-masuk Jakarta," katanya.

Kedua pembatasan transportasi dilakukan pada transportasi yang mengangkut penumpang baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum dan moda transportasi yang mengangkut barang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler