jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait CPNS mulai tahun ini. Nomor Induk Pegawai (NIP) disamakan dengan pengangkatan CPNS-nya. Sebelumnya, CPNS mengantongi NIP di tahun yang berbeda.
"Iya jadi, kalau CPNS-nya diangkat 2016, NIP-nya diterbitkan tahun 2016 juga. Kalau biasanya kan NIP ditetapkan awal 2016, bila pengangkatannya 2015," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Senin (30/5).
BACA JUGA: Mantan Menakertrans SBY, "Digugat" Tiga Sahabatnya
Agar NIP bisa ditetapkan di tahun yang sama, Bima Haria berharap rekrutmen CPNS-nya dilakukan pada Agustus. Dengan demikian BKN punya waktu empat bulan memproses penetapan NIP CPNS.
"Kalau rekrutmennya di akhir tahun sekitar Oktober malah susah. Yang pas itu ya Agustus. Kami sudah memberikan masukan kepada MenPAN-RB juga, agar rekrutmen dan tes dilakukan Agustus," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Catat! Dana Desa Hanya Boleh untuk Tiga Hal Ini
BACA JUGA: Penyuap Pejabat MA Dituntut Empat Tahun Bui
BACA ARTIKEL LAINNYA... TOP! Mabes Polri Tak Keberatan KPK Jemput Paksa Anggotanya
Redaktur : Tim Redaksi