Pengumuman Putusan MKMK Sore Ini, Ada 11 Persoalan, Berdampak pada Tahapan Pilpres

Selasa, 07 November 2023 – 10:18 WIB
Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan Majelis Kehormatan MK soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi akan diumumkan Selasa (7/11) sore.

Ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang menjadi kontroversi dan heboh di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Tidak Cuma Etik, MKMK Diharapkan Perintahkan Periksa Ulang Perkara 90/PUU-XXI/2023

"(Pengumuman) Pukul 16.00 WIB," kata Fajar.

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk.

BACA JUGA: Jarnas 98 Kritik Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

BACA JUGA: Jelang Putusan MKMK, Mahfud MD: Saya Mendukung Pak Jimly

MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Jimly mengaku pihaknya tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Jimly juga menyebut putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami putusan yang nantinya akan dibacakan.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly.

Menurut Jimly, MKMK menemukan sebelas persoalan yang dilaporkan, yakni:

  1. Soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.
  2. Hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
  3. Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.
  4. Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.
  5. Dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman.
  6. Lporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.
  7. Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau.
  8. Dianggap dijadikan alat politik praktis.
  9. Dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.
  10. Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
  11. Persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Jimly berharap putusan MKMK bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia.

Dia juga memastikan putusan MKMK adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler