Pengumuman, RN dan LG Akhirnya Tertangkap, Mungkin Anda Kenal?

Rabu, 12 Agustus 2020 – 17:14 WIB
Polres Metro Bekasi meringkus dua orang residivis spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Foto: Antara

jpnn.com, BEKASI - Residivis spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, akhirnya diringkus Kepolisian Resor Metro Bekasi.

"Kedua pelaku yakni RN (47) dan LG (28) dibekuk ketika sedang berada di Telukjambe, Kabupaten Karawang akhir pekan lalu," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi, Rabu (12/8).

BACA JUGA: Ayu Pratiwi Tertangkap Basah Berbuat Dosa: Malu Saya, Bapak

Sunardi menjelaskan pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan identifikasi dan menemukan keberadaan keduanya di Kabupaten Karawang.

"Kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa ada perlawanan," katanya.

BACA JUGA: Ibu-Anak Masuk Perangkap Ucapan Manis Fery, Uang Hilang, Tubuh Dicabuli

Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengatakan aksi terakhir kedua tersangka adalah saat menggasak sepeda motor milik Ilawati yang diparkir di depan PT Sinu Berkah Abadi, Kampung Awirarangan, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu.

"Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama," kata Dedi.

BACA JUGA: Suami Jual Istri untuk Layanan Swinger dan Bertiga, Tarifnya Sebegini, Laris Manis

Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman rumah maupun tempat usaha.

Ketika situasi dianggap aman, pelaku menggasak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Satu orang pelaku berperan sebagai eksekutor seorang lagi sebagai joki.

Polisi yang menerima laporan pencurian itu melakukan penyelidikan dan menemukan keduanya berada di Kabupaten Karawang.

"Ada beberapa barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini," kata dia.

Barang bukti itu berupa satu buah gagang kunci leter T, satu unit sepeda motor, sebuah kunci kontak, empat buah anak kunci leter T, satu buah telepon seluler, serta satu buah dompet.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Setu.

Mereka dijerat dengan pasal 363 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler