Pengumuman: RR Ditangkap terkait Narkoba, Begini Penjelasan AKP Marjani

Selasa, 03 Agustus 2021 – 02:50 WIB
Ilustrasi tersangka pengedar narkoba diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, KARAWANG - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, Jawa Barat menangkap RR yang tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kawasan Industri Karawang International Industry City (KIIC).

Menurut Kepala BNNK Karawang R Dea melalui Kepala Seksi Pemberantasan AKP Marjani, RR yang merupakan seorang sopir itu adalah seorang pengedar narkoba.

BACA JUGA: Di Penginapan, Siswi SMA Dipaksa Melayani Nafsu RR, Foto Begituan Disebar

Saat penangkapan, RR akan melakukan transaksi di jalan raya sekitar kawasan industri Karawang tersebut.

"Pelaku tertangkap tangan saat akan transaksi, tepatnya di depan PT Sharp Kawasan Industri KIIC," ucap AKP Marjani, Senin (2/8).

BACA JUGA: Gus Yaqut Ucapkan Selamat Hari Raya kepada Umat Bahai, Chandra Singgung Penistaan Agama

Dia menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang curiga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah sekitar Jalan Raya Badami Karawang Barat hingga Jalan Raya Kawasan Industri KIIC.

Dari penangkapan itu, petugas BNN Kabupaten Karawang menyita barang bukti enam paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 gram dan satu unit telepon genggam.

BACA JUGA: Ini yang Terjadi Sebelum Anak Akidi Tio Digiring ke Mapolda Sumsel, Oalah

"Pelaku merupakan warga kabupaten Bandung Barat berprofesi sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di kawasan industri tersebut," ungkap Marjani.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler