jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri masih berupaya memulangkan Pendeta Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Konon, Pendeta Saifudin Ibrahim tengah berada di Amerika Serikat (AS). Untuk menangkapnya, Polri telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
BACA JUGA: AKBP Imam Ungkap Fakta soal Penculik 10 Anak di Jabotabek, Mengejutkan
“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Kamis (12/5).
Jenderal bintang dua itu menyebut Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan otoritas penegak hukum di AS untuk memulangkan tersangka Saifudin Ibrahim ke Indonesia.
BACA JUGA: Kasus Briptu Hasbudi, Konon Ada Narkoba di Sebuah Kontainer, Ternyata
Namun, Pendeta Saifudin Ibrahim hingga kini belum tertangkap. "Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," ucapnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku belum mendapat respons dari otoritas AS soal penangkapan Saifudin Ibrahim.
BACA JUGA: Polri Jemput Paksa Pendeta Saifudin Ibrahim? Irjen Dedi Berkata
Dia menyebut otoritas penegak hukum AS tidak dapat menangkap Saifudin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di Negeri Paman Sam.
Walakin, Polri berupaya bisa menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Besar AS di Indonesia tentang pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifudin Ibrahim di tanah air.
Sebab, Saifudin diduga tidak mengisi data pengajuan visa dengan lengkap tentang tindak pidana yang pernah dilakukannya. Di mana, tersangka sebelumnya pernah diputus hukuman di PN Tangerang atas kasus yang sama.
"Informasinya tidak diisi dengan benar," ujar Komjen Agus.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan Polri hanya bisa menunggu respons dari otoritas AS untuk menangkap Saifudin Ibrahim.
“Kami lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kami, kan, tidak punya kewenangan saat yurisdiksi bukan wilayah Polri," tutur Agus.
BACA JUGA: Pria Ini Mengusir Penagih Utang dengan Parang, Ini yang Terjadi
Diketahui, Polri telah menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana).
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifudin Ibrahim.
Saifudin Ibrahim dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Saifudin Ibrahim.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pendeta Saifudin Ibrahim sebelumnya viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.
Saifudin dalam tayangan yang viral itu meminta Menteri Agama Menag Yaqut Cholil menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia. (ant/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam