jpnn.com, SURABAYA - Tahap seleksi CPNS 2018 di lingkungan Pemprov Jatim telah dimulai. Dalam pengumuman itu, selain menetapkan formasi apa saja yang bakal diisi serta syarat dan prosedur pendaftaran, pemprov menetapkan kuota tiga jalur seleksi yang dibuka dalam perekrutan CPNS nanti.
''Masyarakat sudah bisa mengakses pengumuman tentang seleksi CPNS Jatim. Tahap selanjutnya adalah pendaftaran. Informasi terakhir, tahapan ini dibuka 26 September nanti,'' kata Plt Sekdaprov Jumadi.
BACA JUGA: Simak nih Imbauan Ketum PGRI untuk Guru Honorer K2
Sesuai dengan keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pada seleksi CPNS kali ini Pemprov Jatim mendapat jatah 2.065 lowongan yang dibagi tiga jenis formasi.
Yakni, tenaga kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lain. Pemprov telah membuat perincian formasi apa saja yang direkrut dalam penyaringan CPNS nanti.
BACA JUGA: Istana Siapkan Solusi Terbaik untuk Honorer K2, tapi...
Di sektor kesehatan misalnya. Dari kuota 797 kursi, tercatat 73 jenis formasi di bidang itu yang diisi.
Mayoritas adalah dokter umum dan dokter spesialis. Ada juga lowongan fisioterapis, nutrisionis, perawat, rekam medik, serta sejumlah formasi lain.
BACA JUGA: Honorer K2 Segel Kantor BKD, Titi: Kami Terus Bergerak
Untuk sektor pendidikan, pemprov bakal mengisi 89 formasi sesuai dengan kuota yang ditetapkan sebanyak 826. Seluruhnya adalah tenaga pendidik. Sedangkan untuk tenaga teknis lain, total 71 jenis formasi yang dibuka dengan kuota total 442 lowongan.
Pemprov juga mengumumkan jalur-jalur yang dibuka dalam seleksi CPNS mendatang. Terdapat tiga jalur yang dibuka. Yakni, jalur umum, jalur khusus prestasi, dan jalur khusus bagi penyandang disabilitas.
Kuota untuk setiap jalur telah ditetapkan. Untuk jalur umum, dibuka 1.941 lowongan. Jalur tersebut diperuntukkan peserta seleksi CPNS secara reguler.
Sementara itu, untuk jalur khusus prestasi, pemprov memÂberikan alokasi 105 kursi alias 5 persen dari jumlah lowongan yang dibuka. ''Jalur ini diperuntukkan peserta berstatus lulusan cum laude," kata Jumadi.
Jalur terakhir adalah jalur khusus bagi penyandang disabilitas. Total ada 21 kursi atau satu persen dari kuota yang ditetapkan.
Jumlah itu sedikit di bawah rencana semula. Awalnya, pemprov mengalokasikan 2,5 persen dari total kuota untuk jalur tersebut.
Pemprov juga menetapkan standar minimal provinsi bagi calon pendaftar. Untuk IPK, setiap peserta wajib memiliki IPK minimal 2,75.
Mereka harus berasal dari lembaga pendidikan yang akreditasinya terdaftar di Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) minimal kategori B.
Sementara itu, seluruh tahapan seleksi CPNS bakal ditangani pemerintah pusat melalui BKN. Meski demikian, pemprov dan pemkab/pemkot tetap akan terlibat. Salah satu di antaranya, mempersiapkan sarana pelaksanaan tes.
Hingga kemarin, pemprov dan pemerintah kabupaten/kota sudah menyiapkan 16 lokasi pelaksanaan tes CPNS (baik seleksi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota).
''Pembagiannya nanti ditetapkan kantor regional BKN,'' kata Kepala BKD Jatim Anom Surahno. (ris/c4/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menangis Melihat Guru Honorer K2 Tua Berjuang di Jalanan
Redaktur & Reporter : Natalia