jpnn.com, DENPASAR - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sudah menangkap Stevanus Abraham Antonie (43), pencatut nama sejumlah petinggi Polri untuk penipuan online.
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menerangkan, pelaku ini pernah mengaku sebagai Dirkrimsus Polda Sulsel, Dirkrimsus Polda Sulbar, Dirkrimsus Polda Kalteng, Dirkrimsus Polda Kalsel, Dirkrimsus Polda Kaltim, Dirkrimsus Polda Sumsel, Dirkrimsus Polda Riau dan beberapa pejabat Polisi lainnya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: ICW Tuding Jokowi & Bu Risma Tak Punya Etika, Motifnya Mengejutkan, Cerdik
"Pelaku beberapa kali telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat Polri," ucap Kombes Yuliar Kus Nugroho dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (24/12).
Yuliar mengatakan bahwa Stevanus telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Penipuan dengan modus berpura-pura sebagai pejabat Polri.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP.
Stevanus Abraham Antonie berhasil ditangkap setelah korban bernama Wisma Bharuna membuat laporan polisi karena mengalami penipuan melalui pesan WhatsApp.
Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri, dan meminta bantuan biaya operasional kepada korban.
BACA JUGA: Simak Pernyataan Kombes Yusri soal Telegram Kapolri Tentang Pembubaran FPI
Pelaku Meminta Wisma Bharuna mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama Rehana. Lalu, pada (1/12) korban mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke rekening yang diberikan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, kata Yuliar, pada Rabu (23/12) lalu sekitar pukul 11.00 Wita, petugas kepolisian datang ke alamat pemilik rekening dan bertemu dengan pemiliknya bernama Rehana.
"Setelah diinterogasi memang benar kalau yang bersangkutan adalah selaku pemilik rekening bernama Rehana, yang dibuka pada tanggal 28 September 2020 atas permintaan dari pelaku," jelas Yuliar
Dari pengakuan Rehana, nantinya melalui rekening itu pelaku dapat menerima kiriman uang untuk pembelian barang-barang yang diperlukannya.
Namun, Rehana mengaku tidak mengetahui ada uang masuk ke rekening tersebut pada tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp 500 ribu.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Mahfud MD Soal Islamofobia & Kriminalisasi Ulama, Tolong Disimak
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pelaku Stevanus Abraham Antonie pun ditangkap dan dia mengaku telah melakukan penipuan terhadap Wisma Bharuna dengan berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri.
Dalam menjalankan aksinya, Stevanus lebih dulu mempersiapkan akun WhatsApp dan mengganti foto profil dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri.
"Pelaku mengaku ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban yang telah mengalami kerugian materiil dan juga kepada Direktur Tipidter Bareskrim Polri karena telah mencemarkan nama baik beliau," jelas Yuliar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam